Pengertian Limbah B3

Apakah kalian sudah mengetaui apakah itu limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)?

\"\"

Kami PT. PRIA surabaya akan berikan gambaran umum mengenai Limbah B3

Biasanya dalam melakukan penanganan terhadap limbah B3, ada hal penting yang perlu diketahui oleh kami PT. PRIA surabaya dan pihak penghasil limbah B3 yaitu jenis-jenis limbah. Dimana yang ternyata sangat mengancam ekosistem dari lingkungan dan kesehatan bagi seluruh umat manusia di bumi. Jenis limbah tersebut kerap disapa dengan sebutan yang familiar yaitu limbah B3. Di artikel yang akan kita bahas adalah untuk menjawab bebrapa pertanyaan yang sering kali dipertanyakan oleh beberapa masyarakat yaitu :

  1. Pengertian dari limbah B3?
  2. Contoh Limbah B3 yang ada di sekitar kita?
  3. Cara penanganan LB3 yang baik tanpa menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan bagi manusia

Baik sekarang saatnya kami PT. PRIA surabaya membantu menjawab beberapa pertanyaan di atas

1. Pengertian Limbah B3

Kata B3 adalah singakatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Oleh sebab itu, pengertian limbah B3 dapat PT. PRIA surabaya simpulkan adalah bahan atau produk sisa maupun hasil dari produksi entah itu dari rumah tanggal maupun dari perusahaan yang sifat dan konsentarsinya terdapat zat yang berbahaya dan beracun sehingga dapat dikatakan secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia. Jadi PT. PRIA dapat menyimpulkan bahwa tidak hanya perusahaan saja yang dapat menghasilkan LB3 melaikan Rumah Tangga pun dapat menghasilkan LB3. Tetapi untuk saat ini belum ada case yang mengarah ke sana, tetapi dapat dipastikan kedepannya pun sampah rumah tanggal akan bisa dikatakan sebagai limbah B3.

2. Contoh Limbah B3

Berdasarkan yang sudah PT. PRIA surabaya bahas di atas bahwa limbah B3 dapat bersumber dari perusahaan maupun rumah tangga, Berikut PT. PRIA surabaya akan membantu memberikan contoh Limbah B3 yang di hasilkan oleh Perusahaan maupun rumah tangga:

Contoh Limbah B3 hasil dari Perusahaan dan rumah tangga yang mungkin sudah kita ketahui atau yang kita kenal selama ini melainkan kita tidak mengetahui kalau itu termasuk Limbah B3 yaitu :

  1. Kain Majun Bekas (Sarung tangan)

Adalah kain yang biasa di gunakan perusahaan untuk membersihkan beberapa alat atau barang hasil produksi yang terkena minyak pelumas atau semacam bahan kimia lainya. Sedangkan yang dirumah tangga adalah sarung tangan yang biasa di gunakan untuk membersikan kamar mandi, bisa juga serbet yang digunakan saat memasak.

Dimana itu PT. PRIA surabaya sudah mengkategorikan sebagai limbah B3.

  • Minyak Pelumas Bekas (Oli)

Adalah bahan dasar yang biasa digunakan untuk pelumas maupun untuk maintenance alat berat seperti forklift. Sedangkan untuk rumah tanggal adalah Oli hasil dari mesin sepeda motor maupun mobil. PT. PRIA surabaya juga mengkategorikan sebagai limbah B3

  • Lampu TL (Lampu yang mengandung zat mercuri)

Yaitu lampu panjang seperti tabung yang biasanya digunakan sebagai penerangan kantor, gudang maupun tempat produksi. Sedangkan di rumah tangga biasanya digunakan pada rumah-rumah lama yang masih menggunakan lampu jenis TL. PT. PRIA surabaya kategorikan sebagai limbah B3 dikarenakan zat yang terdapat didalam lampu TL adalah zat Mercuri yang dapat merusak lapisan ozon.

  • Kemasan Bekas

Banyak yang belum menyadari bahwa kemasan bukan hanya tempat penyimpanan bekas B3 melainkan bisa juga tempat/wadah seperti di dalam perusahaan adalah kemasan bekas oli, dan kemasan bekas tinta. Jika di rumah tanggal biasanya adalah botol bekas detergen, botol bekas oli dan masih banyak lainya. Itu semua PT. PRIA surabaya kategorikan sebagai limbah B3.

3. Cara penanganan LB3 yang baik tanpa menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan bagi manusia.

Kami PT. PRIA surabaya menyarankan untuk perusahaan yang memiliki limbah B3 sebagikan dijasakan kepada pihak yang memiliki izin Pengangkutan, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3. Agar dapat diolah sesuai dengan izin yang dimiliki yang sudah disahkan oleh KLH (Kementrian Lingkungan Hidup). Salah Satunya adalah kami PT. PRIA surabaya memiliki legalitas dalam pengangkutan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Jika mungkin itu adalah rumah tangga dapat dilakukan pemilahan dalam pembuangan sampah rumah tangga, terlebih lagi yang lebih penting adalah pengemasan limbah yang mengandung B3 dengan tepat, seperti lampu TL dimasukkan dalam kardus agar pecahan tidak keluar kemana-mana. Untuk kemasan bekas menggunakan kresek terpisah agar sisa dari oli tidak sampai tumpah. Itulah beberapa cara yang baik yang kami PT. PRIA surabaya rekomendasikan.

Pengertian Limbah B3 – Tentang PT PRIA Surabaya

Tags : Pengertian Limbah B3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *